Wakil Ketua Komisi XI DPR Minta UU PDP Diperkuat: Pengawasan Harus Proaktif

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno, secara tegas mendesak pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk segera memperkuat implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menegaskan, pelindungan data warga negara memerlukan langkah-langkah yang lebih konkret dan pengawasan yang jauh lebih proaktif dari otoritas yang berwenang.
UU PDP Membutuhkan Implementasi yang Lebih Tegas
UU PDP, yang telah disahkan, ternyata masih memerlukan sejumlah penguatan di tingkat implementasi. Hendrawan menjelaskan, keberadaan undang-undang saja tidak cukup tanpa mekanisme penegakan yang kuat dan kewenangan pengawasan yang jelas. Oleh karena itu, Komisi XI akan terus mendorong percepatan pembentukan lembaga otoritas pelindungan data pribadi yang independen dan memiliki kapasitas memadai.
Selanjutnya, ia menekankan bahwa lembaga ini harus memiliki kemampuan investigasi dan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif yang bersifat mendeteren. Tanpa otoritas yang kuat, ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi akan terus membayangi masyarakat digital Indonesia.
Pergeseran Paradigma Menuju Pengawasan Proaktif
Lebih lanjut, Hendrawan menggarisbawahi pentingnya perubahan pola pengawasan dari yang bersifat reaktif menjadi proaktif. Artinya, otoritas tidak boleh hanya menunggu laporan pengaduan dari masyarakat. Sebaliknya, otoritas wajib secara aktif memantau kepatuhan pelaku usaha dan instansi pemerintah terhadap prinsip-prinsip pelindungan data.
Misalnya, pengawasan proaktif dapat meliputi audit berkala terhadap sistem keamanan data di perusahaan fintech, e-commerce, atau platform digital besar. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan kampanye literasi data yang masif agar masyarakat memahami hak-haknya dan dapat berpartisipasi dalam pengawasan.
UU PDP dan Tantangan di Sektor Finansial
Sebagai wakil ketua komisi yang membidangi keuangan, Hendrawan sangat menyoroti sektor finansial dan perbankan. UU PDP harus menjadi tameng utama bagi data keuangan dan transaksi digital masyarakat. Ia mengingatkan, industri perbankan dan fintech menyimpan aset data yang sangat sensitif sehingga wajib menerapkan standar keamanan tertinggi.
Oleh karena itu, koordinasi antara otoritas pelindungan data pribadi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) menjadi krusial. Tujuannya, untuk menciptakan regulasi teknis yang selaras dan mencegah celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Mendorong Kesadaran Korporat dan Sanksi yang Menjera
Di sisi lain, Hendrawan juga mendorong peningkatan kesadaran korporat dalam melindungi data konsumen. Perusahaan harus memandang kepatuhan terhadap UU PDP bukan sebagai beban, melainkan sebagai investasi untuk membangun kepercayaan dan reputasi jangka panjang. Namun, ia mengakui, kesadaran saja sering kali tidak cukup tanpa adanya konsekuensi yang jelas.
Akibatnya, ia mendesak agar sanksi yang diatur dalam UU PDP, baik pidana maupun administratif, diterapkan secara konsisten dan transparan. Sanksi yang tegas akan memberikan efek jera dan sekaligus menjadi pesan kuat kepada seluruh pelaku usaha tentang keseriusan negara dalam melindungi data pribadi warga.
Kolaborasi Antar-Lembaga Kunci Keberhasilan
Selain itu, keberhasilan pelindungan data pribadi sangat bergantung pada kolaborasi yang solid. Hendrawan menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian, lembaga otoritas PDP yang akan dibentuk, serta Komisi Informasi Pusat (KIP) harus bekerja dalam satu koordinasi yang rapat.
Dengan kata lain, sinergi ini akan mempermudah penanganan laporan, investigasi kasus, dan penindakan hukum. Masyarakat pun akan memiliki kepastian dan kemudahan dalam mengadu jika menemukan pelanggaran terhadap data pribadinya.
Masa Depan Pelindungan Data di Indonesia
Sebagai penutup, Hendrawan menyampaikan optimisme sekaligus kewaspadaan. UU PDP merupakan landasan hukum yang sangat progresif dan sesuai dengan standar global. Namun, perjalanan untuk menciptakan ekosistem pelindungan data yang tangguh masih panjang.
Oleh karena itu, komitmen berkelanjutan dari pemerintah, DPR, dunia usaha, dan masyarakat sipil mutlak diperlukan. Dengan pengawasan yang proaktif, penegakan hukum yang konsisten, dan literasi yang merata, UU PDP akan benar-benar menjadi instrumen vital dalam melindungi kedaulatan data digital Indonesia. Pada akhirnya, upaya kolektif inilah yang akan menentukan seberapa aman data pribadi kita di ruang siber.
Dengan demikian, seruan Wakil Ketua Komisi XI DPR ini menjadi pengingat bahwa UU PDP memerlukan napas operasional yang kuat. Seluruh pihak harus bergerak cepat untuk menerjemahkan teks undang-undang menjadi aksi nyata yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tanpa langkah proaktif, potensi pelanggaran data akan terus mengintai dan merugikan banyak pihak.
Singkatnya, penguatan UU PDP melalui pengawasan proaktif bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan. Indonesia memiliki momentum untuk membangun tata kelola data pribadi yang berdaulat dan terpercaya, serta mampu menjawab tantangan era digital yang semakin kompleks ke depannya.
Baca Juga:
David Coote Bebas, Lolos dari Jeruji Besi
https://shorturl.fm/3C41X